Bisakah Orang Luar Daerah dan WNA Membeli Properti di Bali? Ini Penjelasannya



Om swastiastu,

Saya sering menerima pertanyaan dari calon pembeli, terutama yang berasal dari luar Bali, bahkan dari luar negeri (WNA), mengenai apakah mereka bisa membeli properti di Bali, khususnya di wilayah Singaraja dan Bali Utara secara umum. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi dalam mendampingi transaksi jual beli tanah dan rumah.
 

Pembeli dari Luar Bali: Tidak Ada Masalah, Hanya Ada Biaya Tambahan


Untuk orang Indonesia yang berdomisili di luar Bali, secara hukum tidak ada larangan untuk membeli rumah maupun tanah di Bali. Banyak klien saya dari Jawa, Jakarta, dan kota-kota besar lainnya membeli properti di Singaraja untuk berbagai tujuan:

  • Sebagai tempat pensiun di kemudian hari.
  • Untuk investasi jangka panjang karena harga tanah di Bali Utara relatif masih terjangkau.
  • Atau karena mereka memiliki keluarga yang tinggal di Bali.

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui, yaitu adanya biaya notaris tambahan yang biasa disebut biaya absente. Biaya ini dikenakan jika pembeli berasal dari luar kecamatan atau luar provinsi tempat properti berada. Nilainya bervariasi tergantung notaris, namun tidak signifikan dibandingkan harga properti itu sendiri.

Jadi, selama pembeli memiliki identitas yang sah (KTP), prosesnya tetap legal dan aman.
 

Bagaimana dengan Warga Negara Asing (WNA)?


Untuk WNA, aturan hukum di Indonesia tidak memperbolehkan kepemilikan Hak Milik (SHM) secara langsung. Tapi dalam praktiknya, ada beberapa cara legal yang biasa ditempuh oleh WNA yang ingin membeli properti di Bali:
 
1. Menggunakan Nama Pasangan (WNI)




WNA yang menikah dengan orang Indonesia sering membeli properti atas nama pasangannya. Ini adalah praktik umum, namun tetap perlu dibuat perjanjian pra-nikah atau dokumen perlindungan agar tidak ada sengketa di kemudian hari.
 
2. Membentuk PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing)




Cara yang paling legal dan umum bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia adalah dengan mendirikan PT PMA. Melalui perusahaan ini, WNA bisa membeli properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan tersebut.

Biasanya, cara ini digunakan oleh WNA yang memang ingin:
  • Mendirikan usaha seperti vila, guest house, restoran, atau tempat wisata.
  • Memiliki properti dalam jangka panjang secara legal.
  • Mereka juga umumnya sudah memiliki visa investor dan tinggal cukup lama di Bali.
 
3. Sewa Jangka Panjang

Opsi lainnya adalah menyewa tanah atau rumah untuk jangka panjang (25–30 tahun) yang bisa diperpanjang. Banyak WNA memilih cara ini untuk membangun vila atau rumah liburan karena prosesnya lebih sederhana.
 

Semua Bisa, Asalkan Paham Jalurnya


Orang luar daerah tetap bisa membeli properti di Bali tanpa hambatan hukum.
WNA bisa membeli melalui beberapa skema legal seperti PT PMA atau sewa jangka panjang.
⚠️ Tapi semuanya tetap perlu pendampingan profesional dari notaris dan agen properti terpercaya agar prosesnya aman.

Saya harap artikel ini bisa menjawab rasa penasaran, baik bagi Anda yang serius ingin berinvestasi di Bali, atau baru mulai menimbang-nimbang.

Kalau Om ada pertanyaan lanjutan atau butuh bantuan mencari properti di Singaraja dan sekitarnya, saya siap bantu 🙏




0 Komentar

Type above and press Enter to search.