Zona Sepadan Pantai di Singaraja: Aturan, Penyesuaian di Buleleng, dan Cara Cek Lokasinya
.jpeg)
Om swastiastu,
Saya ingin mengajak Om dan Tante untuk menyelami salah satu aspek penting dalam dunia properti dan tata ruang yang kerap luput dari perhatian banyak orang—khususnya di wilayah pesisir: zona sepadan pantai. Kali ini, kita bahas khusus tentang zona sepadan pantai di Kota Singaraja dan dinamika pengaturannya di Kabupaten Buleleng secara umum.
Apa Itu Zona Sepadan Pantai?
Secara sederhana, zona sepadan pantai adalah batas daratan yang ditetapkan dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat. Berdasarkan regulasi nasional (Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2017), zona ini seharusnya berjarak minimal 100 meter. Tujuannya bukan hanya menjaga estetika pantai, tapi juga:
- Menjaga area alami dari kerusakan (seperti abrasi)
- Memberi ruang evakuasi saat bencana (seperti tsunami)
- Menjaga akses publik ke pantai
- Melindungi ruang adat dan ritual keagamaan yang biasa dilakukan di pesisir
Namun, kenyataannya, tidak semua daerah bisa menerapkan aturan ini secara kaku. Terutama di daerah seperti Buleleng, di mana permukiman masyarakat sudah sangat dekat dengan garis pantai.
Zona Sepadan Pantai di Singaraja
Mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Singaraja, zona sepadan pantai mencakup lahan seluas 76,28 hektar, tersebar di tiga Sub-BWP:
Sub BWP A (24,02 ha): mencakup Blok 1 hingga Blok 5, dan Blok 11
Sub BWP B (31,37 ha): mencakup Blok 1 hingga Blok 4
Sub BWP C (20,88 ha): mencakup Blok 1 hingga Blok 480_perda-5-tahun-2021-r…
Artinya, Singaraja sudah punya peta zona sepadan pantai yang cukup jelas. Tapi bagaimana dengan wilayah pesisir lainnya di Buleleng?
.jpeg)
Penyesuaian Zonasi Sepadan Pantai di Wilayah Buleleng
Menariknya, Kabupaten Buleleng tidak serta merta menerapkan aturan 100 meter seperti yang berlaku nasional. Mengapa? Karena banyak permukiman yang sudah terlanjur berdiri sangat dekat dengan garis pantai. Kalau aturan 100 meter diterapkan mentah-mentah, justru bisa menimbulkan konflik sosial dan hukum.
Menurut Kepala Bappeda Buleleng seperti dikutip dari NusaBali, Buleleng membuat penyesuaian jarak dengan pertimbangan kondisi eksisting masyarakat. Di beberapa titik, sepadan pantai bisa hanya 15 meter atau bahkan kurang, tergantung pada:
- Kedekatan permukiman dengan garis pantai
- Risiko bencana
- Nilai penting kawasan secara ekologis atau budaya
Langkah ini dianggap realistis dan berpihak pada masyarakat, sambil tetap menjaga prinsip perlindungan pantai.
Lalu, Apa Konsekuensinya?
Keputusan Buleleng untuk mengatur sendiri jarak sepadan pantai tentu punya dua sisi. Di satu sisi, ini memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan yang sudah ada. Tapi di sisi lain, ada risiko jika penataan tak diimbangi dengan kajian mitigasi yang matang:
Abrasi bisa merusak permukiman jika terlalu dekat laut
Ruang evakuasi terbatas, sulit saat terjadi tsunami
Nilai ekologis pantai menurun, karena tidak ada ruang buffer alami
Karena itu, penyesuaian ini tetap harus dibarengi dengan kebijakan pembangunan yang bijak, misalnya hanya memperbolehkan bangunan non-permanen atau membangun tanggul alami.
Cara Cek Lokasi: Apakah Tanah Kita Masuk Zona Sepadan?
Buat Om dan Tante yang sedang berburu tanah atau properti di dekat pantai, penting untuk tahu apakah lahan tersebut masuk dalam zona sepadan atau tidak. Caranya?
- Buka situs resmi: https://gistaru.atrbpn.go.id/
- Pilih menu "Peta Tematik"
- Masukkan lokasi atau koordinat tanah
- Cek layer "sepadan pantai" atau "kawasan lindung"
Catatan penting: untuk wilayah Buleleng, tidak semua lokasi sudah tersedia di peta tematik GISTARU. Tapi ini tetap bisa jadi panduan awal sebelum konsultasi lebih lanjut ke Dinas PUPR atau BPN setempat.
.jpeg)
Tips Memilih Properti di Dekat Pantai
Buat yang ingin investasi di pesisir Singaraja atau Buleleng, berikut beberapa tips dari saya:
- Selalu minta peta zona RDTR sebelum membeli tanah
- Konsultasikan ke Dinas Tata Ruang atau BPN soal status lahan
- Hindari pembangunan permanen di zona sepadan pantai
Jika ingin membangun, pastikan desainnya ramah lingkungan dan tidak mengganggu akses publik
Sepadan Pantai Bukan Penghalang, Tapi Pengingat
Zona sepadan pantai bukan dibuat untuk menghambat investasi, tapi sebagai pengingat bahwa kita hidup berdampingan dengan alam. Dengan memahami dan menghormati batas ini, kita menjaga masa depan pantai kita—baik untuk pariwisata, budaya, maupun keselamatan.
Jadi, kalau Om dan Tante tertarik membangun usaha di dekat pantai, yuk pastikan dulu aman dari sisi legal dan lingkungan. Kalau perlu pendampingan atau ingin tahu lokasi-lokasi legal dekat pantai, saya siap bantu.
Om santih, santih, santih om 🙏
Salam hangat,
Putu Adnyana
Referensi:
Perda No. 5 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Singaraja
NusaBali.com - Buleleng Atur Sendiri Jarak Sempadan Pantai
GISTARU Kementerian ATR/BPN
0 Komentar